Satres Narkoba Polres Simalungun Terima Laporan Warga Nagori Bahal Batu, Sahnan dan Sabu 2,56 Gram Diamankan

    Satres Narkoba Polres Simalungun Terima Laporan Warga Nagori Bahal Batu, Sahnan dan Sabu 2,56 Gram Diamankan
    Pangulu Nagori Bahal Batu Aziz Manurung Sampaikan Apresiasi Kepada Jajaran Polres Simalungun dan Sampaikan Himbauannya (insert : pelaku pengedar narkotika jenis sabu)

    SIMALUNGUN - Berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat Nagori Bahal Batu terkait aktifitas seorang pria berinisial SS alias Sahnan yang belakangan ini, dianggap maresahkan warga sekitar kediamannya.

    Dalam laporan, disebutkan warga, bahwa pria berusia 66 tahun ini merupakan pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan laporan itu, direspon personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.

    Informasi diperoleh jurnalis media online indonesiasatu.co.id, penangkapan terhadap SS alias Sahnan di kediamannya, Huta I, Nagori Bahal Batu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis (06/01/2022) sekira pukul 07.00 WIB.

    Dalam laporan tertulis, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik II IPTU Rudi Hartono melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan selanjutnya mengamankan pria yang mengaku dirinya berinisial SS alias Sahnan.

    "Dari dalam kantong celana sebelah kanannya dan juga 1 unit handphone bermerk Stawberry, " sebut Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH, dalam laporan tertulis.

    Selain itu, dalam penggeledahan terhadap Sahnan, akhirnya personil Satres Narkoba mendapati sejumlah barang bukti, juga dari saku celana yang digunakannya dan selanjutnya, petugas melakukan penyisiran di sekitaran rumahnya.

    "Anggota menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan, berisi diduga narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang berat kotor atau bruto 2, 56 gram, " lanjut AKP Adi.

    Saat petugas menginterogasi, pelaku Sahnan mengaku barang haram jenis sabu itu merupakan miliknya dan Ia juga mengakui, memperoleh sabu dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara. 

    "Pelaku Sahnan dan barang bukti diboyong ke ruang penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun, " jelas Kasatres Narkoba Polres Simalungun.

    Kini, pelaku SS alias Sahnan telah diamankan dan Ia menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, melengkapi berkas perkara dalam proses hukum selanjutnya.

    "Penyidikan terhadap pelaku dalam prosesnya, sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " tutup Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH.

    Terpisah, Pangulu Nagori Bahal Batu Azis Manurung menyampaikan, apresiasi dan juga ucapan terima kasih kepada Kapolres Simalungun dan Kasatres Narkoba serta Kanit Idik atas upaya maksimal, melakukan pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah nagori yang dipimpinnya.

    "Kami atas nama Pemerintah Nagori Bahal Batu, berterimakasih kepada Bapak Kapolres Simalungun, Kasatres Narkoba dan Kanit Idik, " kata Aziz Manurung dalam rekaman video yang dikirimkan melalui grup Whatsapp Unit Pers Polres Simalungun.

    Selanjutnya, Aziz Manurung menyampaikan, himbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Nagori Bahal Batu, terkait adanya informasi tentang pelaku peredaran narkotika di sekitar lingkungan warga.

    "Kami himbau kepada warga yang mengetahui, mendengar dan melihat, ada pelaku peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal masing-masing, segera melaporkannya dan kita langsung menindaklanjuti laporan kepada pihak Kepolisian, " pungkas Pangulu Nagori Bahal Batu di akhir penyampaiannya.

    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Diawali Suara Ledakan, PKS Dolok Ilir Ludes...

    Artikel Berikutnya

    Atensi Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Korupsi CSR BUMN untuk UKW, LBH Pers Indonesia Minta PWI dan Dewan Pers Dibubarkan
    Tenggelam Demi Bendungan, Desa Leluhur Dayak Kenyah akan Hilang demi Energi IKN
    Yang Tidak Dikatakan Jokowi soal Ibu Kota Baru, Buka Mata!

    Ikuti Kami