Sabu 253 Kg, Ganja 60 Kg dan 33.183 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan, Kapolda Sumut: Komitmen pemberantasan kurun waktu 4 bulan yakni, 42 kasus dan 72 tsk

    Sabu 253 Kg, Ganja 60 Kg dan 33.183 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan, Kapolda Sumut: Komitmen pemberantasan kurun waktu 4 bulan yakni, 42 kasus dan 72 tsk
    Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra S., M.Si., menyampaikan, perihal hasil pengungkapan dan selanjutnya, pemusnahan barang bukti narkotika dan penyakit masyarakat

    MEDAN - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra S., M.Si., pimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan berbagai jenis penyakit masyarakat capaian hasil kerja empat bulan terakhir.

    Dalam kegiatan itu, turut hadir Unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Utara Gubernur Eddy Rahmayadi bersama Panglima Komando Daerah Militer I Bukit Barisan Mayjen TNI A Chardin dan para undangan.

    Informasi diperoleh, sebanyak ratusan kilogram sabu, ganja dan pil ekstasi serta berbagai alat atau mesin perjudian dimusnahkan bertempat di Mapolda Sumut, Jalan Tanjung Morawa, Medan, Sumatera Utara, Selasa (16/08/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

    Kapolda Sumut menegaskan, komitmen pihaknya dalam rangka memberantas narkotika dan berbagai penyakit masyarakat, antara lain yakni Judi dan Miras di Wilayah Hukum Polda Sumut.

    Dalam konferensi pers, Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra S., M.Si., menyampaikan, perihal hasil pengungkapan dan selanjutnya, pemusnahan barang bukti narkotika dan penyakit masyarakat.

    Ia mengatakan, Polda Sumut dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah besar, sebanyak 42 kasus, merupakan hasil kerja selama kurun waktu empat bulan terakhir.

    Kemudian, diterangkan sepanjang pengungkapan kasus narkotika diperoleh rincian jumlah masing-masing yakni, sabu seberat 253 kg, ganja seberat 60 kg serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir, sementara jumlah pelaku sebanyak 72 tersangka.

    Menurut Kapolda Sumut dalam arahannya mengatakan, pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.

    Selanjutnya, didampingi Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi dan Pangdam I/BB Mayjen TNI A Chardin, Kapolda Sumut mengatakan, aksi kriminal yang kerap terjadi salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan narkotika.

    Maka, dalam kurun waktu empat bulan melakukan tindakan mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan, hingga jajaran Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi.

    Kapolda Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra S., M.Si., menerangkan, dalam pemberantasan Narkotika dan penyakit masyarakat ini, diharapkan dukungan dari tokoh ulama, tokoh pemuda serta ormas.

    "Harapan bersama, marilah bersinergi demi terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba, " ucap Kapolda Sumut mengakhiri arahannya.

    Tampak di lokasi, petugas Labfor melakukan pemeriksaan dan selanjutnya, diawali Kapolda Sumut, lalu diikuti Gubsu dan Pangdam I/BB turut serta memusnahkan barang bukti Narkotika dengan cara dibakar.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Ratusan Anggota SP-Bun Pertahankan Aset...

    Artikel Berikutnya

    Semarakkan HUT RI ke-77, SDN Sibaganding...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Datuak Parpatiah: Alam Takambang Jadi Guru
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

    Ikuti Kami